Fanspage

Pengertian lembaga peradilan

Pengertian lembaga peradilan | Lembaga peradilan terdiri dari beberapa jenis yang berperan dan berfungsi dalam menindak berbagai pelanggaran-pelanggaran. Sebelum membahas mengenai macam-macam tingkatan lembaga peradilan, pertama-tama mari kita mulai dengan pertanyaan "Apa itu Lembaga Peradilan ?"., Secara umum, Pengertian lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum, pelaku harus dihadapkan ke peradilan yang dimana tersebut ialah ke lembaga peradilan.


Tingkatan Lembaga Peradilan Serta Peranan dan Fungsinya - Lembaga peradilan memiliki berbagai tingkatan yang dalam menindak pelanggaran-pelanggaran hukum antara lain sebagai berikut.. 

1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan yang meliputi satu Kabupaten/Kota, Fungsi Pengadilan Tingkat Pertama adalah memeriksa mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan kepada tersangka keluarganya atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Wewenang Pengadilan Tingkat Pertama adalah memeriksa dan memutuskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang, antara lain sebagai berikut.. 
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyedikan, atau penghentian tuntutan
  • Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga dengan Pengadilan Tinggi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi umumnya meliputi satu provinsi. Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah sebagai berikut..
  • Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya
  • Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya
  • Untuk kepentingan negara dan peradilan, pengadilan tinggi dapat memberikan peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya

3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang telah ditetapkan oleh presiden. Setiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda yang dibantuk dari beberapa Hakim Anggota. Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut...
  • Sebagai punak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan
  • Melakuka pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
  • Mengawasi dengan cermat terhadap semua perbuatan-perbuatan para hakimdi semua lingkungan peradilan
  • Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran. 
Permohonan kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam perkara antara lain sebagai berikut.. 
  • Dalam hal perkara perdata, yaitu oleh pihak-pihak yang berperkara, permohonan yang demikian hanya diterima dalam upaya-upaya hukum biasa yan dapat digunakan telah dimanfaatkan
  • Dalam perkara pidana, dapat dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan dari pihak atau pihak ketiga yang dirugikan. 

0 Response to "Pengertian lembaga peradilan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel