Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Tuesday, August 20, 2019
Add Comment
Salam semangat buat Guru-guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Berikut ini Salinan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Nomor 19 Tahun 2019. Buat rekan sekalian yang membutuhkan File Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan cek pada informasi berikut ini.
Mengganti Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNSD, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Menetapkan "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Nomor 19 Tahun 2019.
Sebelum kita masuk pada isi dari Juknis tersebut, berikut ini beberapa istilah-istilah yang ada dalam Juknis Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 yang perlu diketahui.
Berdasarkan dalam Pasal 1 dijelaskan sebagai berikut ini.
- Pengertian Guru ? Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikand asar, dan pendidikan menengah.
- Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Profesi ? Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Khusus ? Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
- Apa yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan ? Tambahan Penghasilan adalah sejumlah unang yang diberikan kepada Guru Pegawail Negeri Sipil Daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
- Apa yang dimaksud dengan Daerah Khusus ? Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakaran, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan / atau pulau-pulan kecil terluar.
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (1) dijelaskan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan kepada Guru Pegawail Negeri Sipil Daerah.
Kriteria Guru yang tergolong dalam Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah :
Berdasarkan Pasal 2 (2) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Guru ;
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan ;
- Guru yang mendapat tugas tambahan ; dan
- Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Bagaimana Penyaluran Tunjangan Profesi ?
Didalam pasal 4 dijelaskan sebagai berikut :
- Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi ;
- Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuan uang melalui rekening bank penerima tunjangan ;
- Bsaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi?
Penyaluran Tunjangan Profefsi bertujuan untuk :
- Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional ;
- Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu ; dan
- Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD Profesional.
Bagaimana Kriteria Penerima Tunjangan Profesi ?
Berikut ini kriteria Guru CPNSD dan PNSD Penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut :
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dibawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama dibayarkan oleh Kementerian Agama ;
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran / Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/ Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki ;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik ;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian ;
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ;
- Memiliki nilai hasil penilaian kerja paling rendah dengan sebutan " Baik " ;
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Guru yang diangkat sebagai Pengawas satuan Pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi :
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Gur PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut :
- Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan ;
- Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin / persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan ; dan / atau
- Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
Berapa Besaran Tunjangan Profesi ?
Besaran tunjangan profesi bagi guru CPNSD dan PNSD sebagai berikut :
Berapa Besaran Tunjangan Profesi ?
Besaran tunjangan profesi bagi guru CPNSD dan PNSD sebagai berikut :
- CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya ;
- PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
Bagaimana Penyaluran Tunjangan Khusus ?
Penyaluran tunjangan khusus dijelaskan dalam Pasal 8 sebagai berikut :
1. Tunjangan khusus diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus ;
2. Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus ;
3. Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data :
a. Desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT ;
dan / atau
b. Kementerian
4. Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan :
a. Desa yang terkena bencana alam, sosial atau daerah yang berada dalam kadaan darurat lain berdasarkan data dari Kementerian / Lembaga yang berwenang ; dan / atau
b. Desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memmiliki kondisi sebagai berikut :
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca ;
2) hanya dapat diakses dengan jalankaki atau perahu kecil, dan / atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
5. Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus .
6. Usulan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama Desa dan Data Guru PNSD yang bertugas di Desa pada derah tersebut.
7. Menteri menetapkan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertugas pada Desa sebagaimana dimkasud pada ayat (7) dibayarkan terhitun 1(satu) bulan sejak surat Keputusan ditetapkan oleh Menteri.
Bagaimana Penyaluran Tambahan Penghasilan ?
Penyaluran Tambahan Penghasilan dijelaskan dalam Pasal 12
1. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan ;
2. Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang ;
3. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
Apa saja kriteria penerima Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan? Dapat dilihat pada Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan cek pada File Juknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019.
Download Juknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Klik DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)"
Post a Comment